Mabuk Miras, Seorang Pecatan Polisi Tikam Ustadz di Aceh

Seorang ustadz di Aceh ditikam saat mengisi agenda ceramah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada kamis 29 Oktober 2020.

Diketahui, ustadz yang mengalami penikaman itu bernama Muhammad Zaid Maulana (36), dan dikabarkan pelaku merupakan seorang pecatan polisi.

Aksi mengerikan tersebut terjadi di Masjid di Al-Husna, Gampong Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara sekira pukul 21.30 WIB.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk di lengan dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat.com dalam artikel “Oknum Eks Aparat Kepolisian Menikam Ustaz di Aceh, Hanya 20 Menit Pelaku Berhasil Diamankan”. tak lama setelah kejadian, Kasat Reskrim, AKP Suparwanto menyebut bahwa pihak kepolisian telah menangkap pelaku.

“Hanya 20 menit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan pelaku MA saat asyik tidur-tiduran di kamar rumahnya di Desa Kandang Blang,” ujarnya.
Suparwanto menyebut pelaku penikaman ustaz pada kegiatan tersebut merupakan pecatan Polri.

Diduga, pelaku sedang dalam keadan mabuk akibat mengkonsumsi minuman jenis tuak.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Aceh tenggara.

Terkait hal tersebut, Organisasi Badan komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mengecam penikaman terhadap seorang ustaz tersebut.

Ketua DPW BKPRMI Aceh, Mulia Rahman mengecam tindakan kriminal percobaan pembunuhan penceramah di Aceh Tenggara.

Menurut dia, tindakan percobaan pembunuhan penceramah tersebut dapat menodai kedamaian di tengah masyarakat.

Dirinya berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman kepada pelaku yang dianggapnya melakukan tindakan sangat tidak manusiawi.

“Atas kejadian yang sangat tidak manusiawi ini telah menimbulkan rasa takut masyarakat untuk berada dalam keramaian dakwah islamiyah,” tandas Mulia.

“Maka kami berharap pihak kepolisian dapat memberi ganjaran tepat kepada pelaku yang notabene adalah mantan aparat kepolisian yang dipecat,” kata Mulia.

Dia juga mengharapkan seluruh masyarakat agar dapat berhati-hati, dan jika ada mencurigakan di saat kegiatan keagamaan dilaksanakan agar melapor pada pihak kepolisian.

“Besar harapan kepada pihak kepolisian agar dapat mengusut kasus ini dengan tuntas dan kepada bapak Kapolda dapat menjadikan BKPRMI sebagai mitra di tengah masyarakat untuk menjaga kedamaian, karena BKPRMI adalah OKP Kepemudaan yang fokus pembinaan pemuda masjid dan pengamanan masjid oleh anak-anak muda,” katanya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh DPD BKPRMI 23 kabupaten atau kota di Aceh agar dapat menggerakan militansi brigade masjid sebagai pelindung ulama dan pengamanan masjid di kampung masing-masing. Wartapontianak.pikiran-rakyat.com

Leave a Reply