Kepolisian Sektor (Polsek) Pekat, berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras), Sabtu, 24 Oktober 2020 Pukul 22.30 Wita. Miras oplosan jenis tuak tersebut diamankan dari kediaman Ms (35) dan Sf (33), tepatnya di Dusun Sigi Desa Calabai.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah kepada Suara NTB, Minggu (25/10) menyampaikan, terungkapnya pusat peredaran barang haram ini berawal dari operasi cipta kondisi yang ditingkatkan kepolisian.
Sewaktu menyisir beberapa desa di wilayah Pekat, tim yang dipimpin Aiptu Harun Al Rasyid mendapati sekelompok pemuda tengah mengkonsumsi miras dipingir jalan. “Oleh tim kemudian diminta untuk bubar dan tidak melajutkan kegiatan tersebut,” terangnya.
Selain himbauan untuk segera bubar, tim mengintrogasi sebagian diantara mereka untuk mengetahui sumber kepemilikan barang. Alhasil, diperoleh keterangan bahwa miras tersebut berasal dari Ms, tepatnya di Dusun Sigi Desa Calabai.
Atas informasi itu, lanjut Hujaifah, tim langsung bergeser ke kediaman Kadus dan Ketua RT setempat untuk membantu proses pembuktian.
Di rumah Ms terbukti adanya barang haram tersebut, ditandai temuan 8 dus miras oplosan. Bahkan saat operasi, warga sekitar menginformasi pusat peredaran lain yang cukup lama meresahkan masyarakat. “Karena tidak jauh dari rumah itu, tim langsung bergeser dan melakukan penggeledahan rumah Sf. Hasilnya ada puluhan botol miras dalam 9 dus,” ujarnya.
Berbekal temuan 180 botol miras oplosan di dua lokasi berbeda ini, tim langsung mengiring terduga pengedar dan barang bukti ke Mapolsek Pekat untuk proses hukum lebih lanjut. “Operasi semacan ini akan terus kami tingkatkan, khususnya untuk memberantas penyakit masuyarakat,” pungkasnya. Suarantb.com