Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Madura Jawa Timur amankan ribuan botol miras saat melakukan operasi dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada Sumenep 9 Desember mendatang.
Tiada Kirab Hari Jadi ke 815 Kabupaten Tulungagung, Buceng Lanang Wadon Diarak dengan Prokes KetatWarga Karangsuko Pagelaran Malang Heboh Adanya Pembunuhan213 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Malang Dimutasi
Sebanyak 2.543 botol miras dari berbagai merek yang diamankan
Giat operasi yang dilakukan Polres Sumenep tersebut menyasar wilayah Kecamatan Saronggi. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan sebanyak 2.543 botol miras dari berbagai merek. Mulai dari varian bir, Anggur merah, anggur putih, hingga varian vodka.
“Tadi kita lakukan penggerebekan penjualan miras di wilayah Kecamatan Saronggi, untuk barang buktinya 2.543 botol berbagai jenis merek, ada bir ada vodka macam-macam, nilainya hampir Rp 200 juta,” ungkap Kabag Ops Polres Sumenep, AKP Achmad Robial, 17 November 2020.
Untuk itu, tersangka dalam kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep. Kemudian, Ribuan barang bukti (BB) botol miras tersebut sudah diamankan di Mapolres Sumenep.
“BB nya kita sita terlebih dahulu mas, untuk tersangkanya masih kita proses di reskrim, untuk perkembangannya menunggu hasil,” jelasnya.
Kegiatan operasi akan terus dilakukan secara rutin hingga Pilkada usai. Pihaknya menegaskan akan melakukan penangkapan dan penindakan terhadap peredaran miras di semua wilayah, baik di wilayah Kota maupun pelosok desa.
Hal tersebut, sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas menjelang pesta lima tahunan tersebut.
“Operasi ini tetap akan dilakukan terus sampek selesai pilkada, kita akan lakukan penangkapan ke semua wilayah sumenep, baik kota sampai pelosok-pelosok,” tambahnya.
Sekedar informasi, larangan peredaran minuman keras sendiri di Kabupaten Sumenep diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomer 3 Tahun 2002, tentang ketertiban umum pada bab VII penanggulan minuman keras. Pada pasal 21, pasal 22 dan pasal 23. NUSADAOLY.COM