Selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba setelah ditangkap tangan menggunakan sabu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, penangkapan Millen berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah hotel.
“Kami mendapatkan informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba, lalu kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan satu kamar di salah satu hotel,” kata Ahrie saat dijumpai di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan polisi, kasus ini bermula ketika Millen diajak bertemu oleh temannya berinisial JR, OR, dan teman perempuan OR.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Kompas.com, mereka berempat mulanya meminum minuman keras (miras). Setelah itu, OR mengeluarkan sabu.
Millen, OR, dan teman perempuannya kemudian sama-sama mengonsumsi sabu secara bergantian di kamar mandi, sedangkan JR duduk di kamar tamu.
“Setelah minum minuman keras, kemudian OR mengeluarkan satu paket sabu-sabu dan membuat bong dari botol plastik. Kemudian, OR, MC, dan teman perempuan OR mengonsumsi sabu-sabu dengan cara bergantian di kamar mandi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Reza Rahandi dalam keterangannya.
Setelah itu, OR dan teman perempuannya meninggalkan kamar hotel. Tak lama kemudian, polisi menggeledah dan menemukan Millen bersama JR.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu alat isap bong, 0,3 gram sabu, dan satu botol minuman keras.
Berdasarkan hasil tes urine, Millen positif menggunakan sabu, sedangkan JR negatif. Hingga saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni OR dan teman perempuannya. KOMPAS.com