Penjual Miras yang Terjaring Operasi Pekat Polres Landak

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Sugiyono menerangkan, pemilik Minuman Keras (Miras) yang terjaring saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Senin 16 November malam langsung menjalani sidang Tipiring.

“Iya, pemilik Miras atau terdakwa KS alias M sudah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Ngabang,” ujar Iptu Sugiyono yang juga Kasatgas Gakum Ops Pekat kepada Tribun pada Selasa 17 November 2020.

Disampaikan Kasat, pemilik Miras tersebut telah melanggar Perda nomor 5 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Dimana pada Pasal 44 dari Perda itu, ada mengatur untuk orang yang menjual harus ada ijin.

Diceritakan Kasat, sidang dipimpin oleh hakim tunggal yakni Favian Partogi Alexander Sianipar SH.

Dengan kuasa Penuntut Penyidik Ipda Marantika dan Bripka Egidius Egi SH.

Serta menghadirkan saksi-saksi yaitu Bripka Robi Nopika dan Bripda A Yopan Saragah.

Pada saat pemeriksaan, saksi-saksi membenarkan bahwa menemukan minuman beralkohol dari cafe milik terdakwa.

Kemudian terdakwa juga mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya.

“Terdakwa mengakui menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin.

Dari fakta-fakta di persidangan, Hakim memutuskan perkara tersebut dengan putusan menjatuhkan denda Rp 5 juta rupiah,” ungkap Kasat.

Selanjutnya kepada terdakwa, jika tidak bisa membayar denda akan diganti dengan kurungan 1 bulan.

“Kemudian terdakwa menerima semua putusan hakim. Selama pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib,” jelas Kasat.

Iptu Sugiyono berharap, ke depan masyarakat tidak menjual minuman beralkohol secara sembarangan.

Namun sesuai dengan Perda, harus memiliki ijin.

“Jadi masyarakat harus taat, karena aturan sudah ada,” pungkasnya. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Leave a Reply