Sebuah warung kelontongan di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, tak memiliki izin penjualan minuman keras.
Akibatnya, 84 botol miras berbagai merek yang dijual di warung itu diamankan Sat Narkoba Polres Majalengka pada Jumat (6/11/2020) malam.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, Iptu Udiyanto mengatakan warung kelontongan itu diketahui dimiliki warga berinisial RS (27).
Tepatnya, berasal dari Desa Randegan Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Ia tidak dapat memperlihatkan surat izin edar penjualan berbagai botol miras pabrikan tersebut.
“Malam ini kami berhasil mengamankan 84 botol minuman keras berbagai merk dan barang bukti kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” ujar Udiyanto, Sabtu (7/11/2020).
Menurutnya, razia yang menyasar warung kelontongan ini rutin digelar khususnya menjelang akhir pekan.
Hal itu juga sebagai program yang sudah dijalani, yakni Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Tentunya kami akan terus selidiki warga mana yang menjual miras tak berizin. Ini berbahaya, karena dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo mengatakan kegiatan operasi miras terus dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan menghimbau warga tidak minum dan jual miras oplosan serta mengimbau kepada masyarakat agar kita tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka,” jelas Kapolres. TRIBUNCIREBON.COM