Duel maut terjadi antara dua orang kusir delman, yakni ARP (21) dan Samsudin (21). ARP nekat menganiaya Samsudin hingga tewas dengan luka parah di leher. Pelaku emosi lantaran merasa tersinggung dengan sikap korban.
“Korban bilang ke pelaku kalau minumnya lama, tidak menerima diejek seperti itu, karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban menggunakan golok di bagian leher korban,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (21/12/2020).
Kronologi
Hendra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 20 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban dan empat rekannya serta pelaku sedang meminum minuman keras (miras) jenis tuak.
Namun, tak lama tiba-tiba korban menyemburkan tuak tersebut ke arah ARP dengan ucapan “tah hakan ku sia (tuh makan sama kamu)”.
Melihat perlakuan korban, pelaku turun dari delman dan mengambil golok yang disimpan di semak-semak. Tanpa pikir panjang, pelaku melakukan penganiayaan itu. Menurut Hendra, golok itu rencananya akan dijualbelikan bersama korban.
Tak berselang lama, pelaku akhirnya diringkus aparat di Kampung Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tribunnews.com