Polres Sukabumi menggerebek sebuah rumah mewah di Kecamatan Cikembar, Sukabumi. Dari rumah dua lantai itu polisi mengamankan sebanyak 7.600 botol minuman keras (miras) berbagai jenis.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan penggerebekan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Hal itu kemudian berlanjut penugasan Kabag Operasional Polres Sukabumi.
“Jadi dari informasi yang kami dapatkan bahwa ada rumah yang di jadikan gudang penyimpanan minuman keras ilegal, berdasarkan informasi dari intelijen kami lalu saya memerintahkan kepala bagian operasional Polres Sukabumi, melaksanakan kegiatan pengecekan dan penindakan,” kata Lukman, Selasa (22/12/2020).
“Hasil penindakan tersebut kami berhasil menyita 7.600 botol miras berbagai merek dan dari merek yang kami sita ini adalah merek yang betul betul berkadar alkohol tinggi. Ada juga miras oplosan yang membahayakan seperti yang saya pegang ini adalah biang yang bisa di campur menghasilkan 16 plastik yang di konsumsi biasanya oleh anak muda,” sambung Lukman menambahkan.
Lukman menjelaskan aksi penggerebekan yang ia lakukan adalah tindak lanjut dari arahan Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri sebagai bagian dari cipta kondisi menjelang perayaan natal dan tahun baru. Tak hanya miras, polisi akan patroli peredaran narkoba, sajam, petasan hingga knalpot bising.
“Menindak lanjuti apa yang menjadi arahan dari bapak kapolda untuk melaksanakan cipta kondisi menjelang perayaan natal dan tahun baru, ini adalah tangkapan yang cukup besar. Rencananya hasil operasi ini akan kita musnahkan menjelang perayaan natal dan tahun baru, namun masih ada tim lain yang saat ini sedang bergerak sampai dengan nanti malam pergantian tahun baru melaksanakan operasi cipta kondisi. Tidak hanya miras kami melaksanakan kegiatan terhadap peredaran narkoba, sajam, petasan dan knalpot bising akan kita laksanakan penindakan dan penertiban,” papar Lukman.
Diketahui selain miras dalam botol berbagai merk, polisi juga menemukan satu ruangan yang diduga menjadi lokasi peracikan miras oplosan. Miras itu berada dalam dua drum berwarna biru, cairan biang itu kemudian di duga dicampur dengan air dan dimasukkan ke dalam botol bekas minuman mineral.
“Ada beberapa gudang di area rumah tersebut yang di jadikan tempat penyimpanan miras, aktivitas tersebut tidak tercium selama dua tahun. Saat ini kita membentuk tim yang dipimpin kepala bagian operasional untuk melaksanakan penindakan terhadap miras oplosan yang disimpan di gudang tersembunyi di rumah itu.Terkait miras oplosan ini kita kenakan undang undang kesehatan, undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Lukman. Detik.com