Dua pemuda di Kabupaten Blitar tega memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur. Kedua pelaku sebelumnya mencekoki korban AN (13), dengan minuman keras (miras) hingga tidak sadarkan diri.
Kedua tersangka saat ini sudah dimankan dan diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar. Keduanya yakni, FBR (24), warga Kecamatan Wlingi dan MJW (24), warga Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuanya. Karena tidak terima, orang tua korban melaporkan perbuatan kedua pelaku kepada pihak kepolisian. Polisi langsung mengamankan kedua pelaku.
“Si korban ini dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri, lalu ditelanjangi oleh tersangka. Begitu selesai, ditinggal dalam kondisi telanjang dan datanglah temannya,” kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani saat pemaparan kasus, Senin (4/1/2021).
AKBP Ahmad Fanani mengatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara salah satu tersangka MJW mengatakan, dia bersama temannya memerkosa korban setelah lebih dulu berkomunikasi lewat WhatsApp. Dia mengajak korban untuk bertemu lalu mencekokinya dengan miras. Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku lalu menelanjangi dan memerkosa korban. “Saya kenalnya dari WA. Saya minta nomornya, dia kan tetangga saya. Setelah minum, saya telanjangi. Saya ajak teman saya juga,” kata tersangka. Inews.id