Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bahan kimia sianida. Saat melakukan razia di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kamis (25/02/2021), sekitar pukul 04.54 Wita, barang-barang itu ditemukan di dua kapal berbeda.
Polisi awalnya merazia KM Barcelona. Petugas menemukan cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral, sebanyak 49 botol. Terdiri dari 29 botol ukuran 1.000 ml dan 20 botol ukuran 600 ml.
Miras tersebut diketahui milik perempuan berinisial MT (49), warga Moade, Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sulut. Untuk mengelabui petugas, miras disembunyikan di antara pakaian bekas yang dimasukkan dalam karung dan tas pakaian.
Masih di atas kapal yang sama, tim gabungan juga mendapati sianida yang disimpan dalam empat kardus. Bahan kimia berbahaya ini diketahui milik pria berinisial ET (66), warga Tona I, Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Selanjutnya dalam pemeriksaan di kapal lain yaitu KM Mercy Teratai, tim mendapati cap tikus sebanyak 58 botol yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml. Kemudian juga didapati 15 kantong plastik warna merah ukuran 10 liter yang masing-masing berisi cap tikus. Cap tikus tersebut milik perempuan berinisial SL, warga Tapuang, Tahuna Timur, Sangihe.
Modusnya, pemilik menyembunyikan cap tikus di antara tomat dan bawang merah di dalam kotak kayu.
Total barang bukti yang diamankan oleh tim gabungan dini hari itu, sebanyak 107 botol atau sekitar 213 liter cap tikus, dan 4 kardus atau sekitar 100 kg sianida.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pemilik beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kasus ini masih sementara diproses di Polres Kepulauan Sangihe,” ujar Abast. Liputan6.com