Data Kecelakaan Lalin Akibat Miras, Ratusan Tewas 2019-2020

Minuman keras atau miras, yang belakangan jadi sorotan lantaran pintu investasinya dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), adalah salah satu sumber utama penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia menurut data kecelakaan Korps Lalu Lintas Polri.

Kasubdit Laka Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho menjelaskan, pada periode 2019, jumlah total kecelakaan lalu lintas sebanyak 121.641 kejadian.

Dari jumlah itu dikatakan 888 kejadian atau 0,73 persen diakibatkan miras yang menyebabkan 241 orang meninggal, 195 luka berat, dan 533 orang luka ringan.

Data pada 2020 menunjukkan jumlah total kecelakaan 101.198 kejadian, dengan 726 kejadian atau 0,71 persen melibatkan penggunaan miras. Kecelakaan karena miras pada 2020 ini menyebabkan 201 orang tewas, 184 orang luka berat, dan 417 lainnya luka ringan.

“Itu diakibatkan miras semua,” kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (1/3).

Agus juga mengatakan Papua dan Sulawesi Utara menjadi daerah dengan angka kecelakaan akibat pengaruh miras terbanyak. Namun dia tidak membeberkan data lebih detail terkait hal itu.

Sebelumnya pengamat transportasi Darmaningtyas menyatakan apapun alasannya miras itu seharusnya dilarang, bukan diproduksi massal secara resmi. Dia mengatakan banyak kasus kecelakaan dipicu mabuk karena miras.

Darmaningtyas menjelaskan miras merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, dia bilang hal itu juga berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Pengemudi yang mabuk akibat kontaminasi alkohol dikatakan tak akan bisa mengendalikan kesadaran saat mengemudi. Ini yang menjadi cikal bakal terjadinya kecelakaan.

Darmaningtyas juga mengatakan banyak daerah mengeluh soal penggunaan miras sebagai penyebab kecelakaan.

“Ya ada juga yang mengeluhkan bahwa salah satu kecelakaan penyebabnya yakni minuman beralkohol,” ucap Darmaningtyas.

Isu minuman keras kini ramai dibicarakan usai Jokowi membuka kesempatan investasi pada sektor tersebut.

Jokowi membuka keran investasi pada industri miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt. Sebelumnya, tiga jenis investasi tersebut masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.

Aturan baru ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Cnnindonesia.com

Leave a Reply