Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan minuman keras (Miras) oplosan jenis Cap Tikus yang diisi dalam 23 galon siap edar di wilayah Boltim, pada Selasa (16/3/2021).
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di aula Polres Boltim, Rabu (17/3/2021). Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, SIK mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Reskrim Polres Boltim.
“Pengungkapan peredaran minuman keras miras jenis Cap Tikus di wilayah hukum Polres Boltim dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh pemilik Hotel Reskrim Polres Boltim di lapangan pada hari Selasa yang kemarin tanggal 16 Maret 2021 pukul 23.30 Wita atau 11.30 malam,” kata Kapolres Irham Halid.
Jajaran Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal AIPDA Alen J Kumajas itu mendapatkan informasi dari jaringan warga masyarakat.
“Ada kendaraan jenis Pick Up yang dicurigai masuk ke desa tutuyan Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim dengan membawa miras Cap Tikus. Bersama-sama dengan perangkat desa, tim kami memimpin untuk melakukan kegiatan penggeledahan di rumah yang dicurigai milik dari saudara MS, ditemukan di dalam rumah tersebut 23 galon berisi penuh minuman keras jenis Cap Tikus sehingga langsung diamankan oleh tim opsnal kami untuk dibawa ke Mapolres berikut dengan yang diduga tersangka,” jelas Irham.
“Untuk proses selanjutnya yang bersangkutan kita proses dengan menerapkan peraturan daerah Sulawesi Utara nomor 4 tahun 2014 terkait dengan pengawasan terhadap minuman keras pasal 32 ayat 1 dikenakan denda sebesar 50 juta ataupun paling lama Pidana kurungan 3 bulan,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari yang diduga tersangka asal barang ini dari daerah Motoling Minahasa Selatan dan rencananya miras ini akan di distribusikan atau akan diperdagangkan di wilayah Tutuyan dan Kotabunan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan disampaikan harga per kilo nya berkisar antara Rp450.000 sampai dengan Rp500.000 nantinya pada daerah pemasaran Tutuyan atau pun Kotabunan akan diecer dengan kemasan per 600 ml atau dalam kemasan botol dijual seharga Rp20.000 sampai Rp25.000 per kemasan botol 600 ml jadi 23 galon ini akan dikemas dalam kemasan 600 ml botol dengan kadar alkoholnya 40%,” ungkap Halid.
“Upaya yang kita lakukan ini sebagai bentuk untuk mencegah peredaran minuman keras penyalahgunaan minuman keras di wilayah hukum Polres Boltim sebagai akar masalah berapa tindak pidana yang terjadi di wilayah kami di antaranya kasus-kasus seperti penganiayaan yang dilatarbelakangi para pelaku ini didahului sudah mengkonsumsi minuman keras Cap Tikus ini”.
“Untuk sementara yang didapati di TKP 1 orang namun untuk selanjutnya akan dikembangkan oleh tim lapangan,” imbuhnya. detiksulawesi.com