Dua mahasiswa di Aceh dihukum cambuk karena berjualan minuman keras (miras). Keduanya dihukum cambuk masing-masing 18 kali. Mereka dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalitin, Banda Aceh, Kamis (8/4/2021).
Kedua terpidana adalah Andriansyah bin Jailani (24) dan Syarwansyah bin Alm Rusli Idris. Mereka divonis bersalah menjual minuman keras oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibsaeny mengatakan, seorang terpidana merupakan mahasiswa dan seorang lagi eks mahasiswa.
“Keduanya ditangkap pada Februari dan divonis masing-masing 20 kali cambuk, potong masa tahanan,” katanya, dilansir Antara.
Keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat pidana khamar atau minuman keras.
“Berdasarkan pengakuan di persidangan, keduanya menjual minuman keras berdasarkan permintaan. Mereka tidak menjual di sebuah tempat, tetapi berpindah-pindah,” katanya.
Kepala Bidang Syariat Islam Satpol PP dan Wilayayul Hisbah Kota Banda Aceh Safriadi mengatakan, adanya dua terpidana menunjukkan masih marak penjualan minuman keras di Aceh.
“Pelaku penjualan minuman keras ini tidak terang-terangan. Kami mengajak masyarakat melaporkan kalau ada praktik jual beli minuman keras agar ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tukasnya. Suara.com