Warga Desa Nano, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial KB (48) ditangkap aparat kepolisian setempat.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, membacok istrinya YS, menggunakan sebilah parang hingga terluka parah. “Kejadiannya kemarin. Pelaku saat membacok istrinya dalam kondisi mabuk minuman keras,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricha Bahtera kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Kejadian itu, lanjut Bahtera, bermula ketika KB duduk di rumah tetangganya sambil mengonsumsi miras jenis sopi. Saat sedang asyik minum, istrinya datang dan menegur KB, agar jangan minum minuman keras.
Sang istri juga menyuruh pelaku untuk segera pulang ke rumahnya. Pelaku akhirnya menuruti kemauan istrinya. Tapi, sepanjang jalan dari rumah tetangga hingga rumah mereka, keduanya bertengkar.
Tapi, sepanjang jalan dari rumah tetangga hingga rumah mereka, keduanya bertengkar. “Setibanya di rumah, pelaku kemudian mengambil sebilah parang,” kata Bahtera.
Parang itu, kemudian digantung di bahu kiri dan tak berselang lama, pelaku membacok istrinya di bagian kepala dan leher.
“Korban terluka di kepala bagian depan sebelah kiri, serta leher sebelah kiri sehingga mengakibatkan pendarahan,” ujar dia.
Korban kemudian mendatangi Mapolsek Boking untuk melaporkan hal itu. Saat tiba di Polsek, polisi lalu membawa korban ke RSP Boking untuk menjalani perawatan medis sekaligus visum.
Polisi juga kemudian bergerak mencari pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku saat ini diperiksa dan dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Boking,” kata dia. Tribunnews.com