Nehemia Nenohai, warga Desa Binenok, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, tewas di tangan sepupunya sendiri berinisial EN (35). Pria berusia 56 tahun itu tewas setelah dibanting oleh EN, saat keduanya minum minuman keras jenis sopi. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (1/5/2021).
Bahtera menuturkan, kejadian itu bermula ketika EN yang yang baru pulang dari pasar dan hendak menuju rumahnya, dipanggil korban. Rumah keduanya saling berhadapan. Ketika dipanggil, EN lalu datang dan melihat korban sedang minum-minuman keras. EN pun ikut duduk untuk menikmati minuman keras. Setelah keduanya menikmati minuman keras sebotol, korban meminta EN untuk membeli lagi satu botol. Permintaan korban itu dipenuhi EN. Tapi pada saat EN membawa tambahan satu botol minuman, korban malah menolak dan tidak mau minum lagi.
Bertengkar, dibanting hingga tewas
Penolakan tak beralasan korban, membuat EN kesal sehingga keduanya bertengkar. Antara keduanya tidak saling mengalah, sehingga EN pun membanting korban.
“Saat dibanting, kepala korban membentur batu sehingga korban tak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, korban meninggal dunia,” kata Bahtera.
Keluarga korban yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian itu ke Markas Polsek Kie. Usai menerima laporan, polisi lalu menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti ikut diamankan. Hasil pemeriksaan oleh tim medis, korban mengalami luka robek dan memar pada bagian kepala.
“Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” kata Bahtera. Kompas.com