Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara menggagalkan peredaran ribuan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin edar di tiga lokasi berbeda. Dalam kasus ini, diamankan tiga pelaku.
Mereka terdiri atas dua perempuan dan satu laki-laki, masing-masing berinisial DK (46) warga Motoling, Minahasa Selatan, DN (57) dan BL (61) warga Singkil, Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus ketiga tersangka yaitu membeli, mengangkut dan hendak mengedarkan cap tikus ilegal tersebut ke wilayah Nusa Utara yakni Kepulauan Sitaro, Sangihe dan Talaud.
“Pengungkapan berlangsung sejak Senin pagi hingga petang. Diawali dengan pengungkapan cap tikus milik DK di Pelabuhan Manado, yang akan diselundupkan ke Tagulandang melalui salah satu kapal penumpang. Barang bukti ditemukan di kamar palka dek 1 total sekitar 642 liter,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/5/2021).
Kemudian berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendatangi lokasi yang disinyalir menjadi tempat penampungan cap tikus oleh pelaku DN di Singkil, Manado. Total cap tikus yang didapati sebanyak 562 liter. DN mengaku sering mengirim cap tikus ke Talaud.
“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa milik BL dan didapati total 490 liter cap tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe dan Talaud,” katanya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Dari pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1.694 liter cap tikus. “Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast.
Sementara Dirresnarkoba menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata Indra. Inews.id