Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung mengamankan puluhan liter minuman keras jenis tuak saat pelaksanaan operasi Penertiban Peredaran dan Penjualan miras. Tuak itu diamankan dari lokasi pembuatan tuak di rumah seorang warga berinisial JWG (37) di Dusun Seberang Desa Selinsing Kecamatan Gantung, Selasa (18/5/21).
Dalam operasi ini petugas mengamankan barang bukti berupa miras jenis tuak dalam ember ukuran 20 liter, minuman keras jenis arak dalam ember 40 liter, tempat penyalinan air nira kosong, wadah untuk penyadapan air nira ukuran 10 liter, 11 buah kulit kayu Raru (bahan pembuatan tuak), kantong plastik ukuran 1 kilogram untuk wadah tuak yang akan dijual serta karet pengikat bungkus tuak.
JWG merupakan pemain lama. Sebelumnya pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini juga pernah kedapatan menjual miras yang sama beberapa waktu lalu di Kecamatan Manggar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Beltim Zikril menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari Kasus Pesta Tuak Pelajar di Pantai Mudong Kecamatan Gantung, Sabtu (15/5/21) lalu. Dia menyatakan akan memproses tindak pidana ringan (tipiring) ini hingga ke pengadilan.
“Kita minta bantuan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ada agar bisa membantu menaikkan perkara ini diproses hukum hingga lanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Kita akan menindak tegas,” kata Zikril.
Satpol PP Beltim sesuai arahan Bupati Beltim akan terus memberantas peredaran miras ilegal di kalangan warga terutama anak-anak. Zikril pun meminta agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi dan data kepada petugas, terkait peredaran miras.
“Kita minta kepada produsen hentikanlah merusak generasi bangsa ini. Efeknya sangat luar biasa apalagi dicampur dengan dektro, bir hitam dan lain sebagainya. Sudah sangat mengganggu ketertiban,” ujar Ziril.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional Penegakan Hukum Daerah Hardianto Wihoho Hasitepu, Satpol PP juga menggandeng Polsek Gantung serta perangkat Desa Selinsing. Kumparan.com