Minuman Keras (Miras) masih menjadi salah satu penyebab kasus kecelakan lalu di Kota Timika dan sekitarnya.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal mengatakan, mengendarai kendaraan dibawa pengaruh miras menyebabkan kasus Lakalantas masih sangat tinggi.
“Pengguna jalan sudah tahu mengkonsumsi minuman keras tetapi tetap membawa kendaraan, sehingga terjadi hilangnya konsentrasi dan terjadilah kecelakan,” kata Devrizal dalam keterangan kepada wartawan, di Budi Utomo, Timika, Jumat (23/6/2021).
Menurut Devrizal, selain Miras beberapa kasus Lakalantas yang ditangani jajarannya juga disabapkan karena kelalaian penemudi kendaraan sendiri.
“Ada juga kendaran roda empat itu out of control (lepas kendali), sehingga keluar dari pada badan jalan,” jelas Devrizal.
Kasus Lakalantas di Kabupaten Mimika sejak Juli 2020 sampai dengan Mei 2021 sebanyak 122 kasus, korban luka sebanyak 169 orang, dan korban meninggal dunia sebanyak 33 orang.
“Data tersebut berdasarkan Integrated IRSMS (Road Safety Management System). IRSMS sendiri adalah aplikasi pencatatan data kecelakaan yang di kembangkan oleh Polri,” ungkap Devrizal.
Jumlah kasus Lakalantas tersebut juga sudah terintegarsi dengan laporan dari Jasa Raharja. Setiap kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia Satlantas diwajibkan secara institusi kerjasama dengan Jasa Raharja karena ini menyangkut dana santunan keselamatan.
“Kalau ada kecelakan otomatis kita langsung buat laporan polisi, kita laporkan semua kecelakan yang terjadi di Kabupaten Mimika, kita tembusi pada pihak Jasa Raharja yang sudah kita masukan kedalam sistem IRSMS mengenai data kecelakan,” pungkas Devrizal. HARIANPAPUANEWS