Tahanan Lapas Tewas, Diduga Pesta Miras Sebelum Meregang Nyawa

Seorang tahanan tewas, diduga tahanan tersebut baru saja pesta miras di lapas. Sejauh ini, pihak lapas mengatakan tidak ada pembuktian terkait isu tersebut. Hanya saja, korban sempat menga luhkan sakit sebelumnya.

Tahanan bernama Edi Susanto meninggal dunia di Rutan Klas I Pekanbaru , diisukan ia tewas setelah pesta minuman keras atau miras.

Kepala Rutan Klas I Pekanbaru Lukman, saat dikonfirmasi menjelaskan, Edi meninggal dunia pada Jumat (28/5/2021) kemarin, setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Lukman menerangkan, Edi sebelumnya memang pernah mengeluh sakit kepada petugas Rutan Klas I Pekanbaru pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Kemudian dia dipindahkan dari kamar hunian ke klinik yang ada di Rutan. “Setelah dipindahkan ke klinik, tim medis melakukan pemeriksaan di klinik, pada hari Jumat itu, yang bersangkutan mengalami penurunan kondisi fisik setelah dilakukan observasi oleh dokter,” ujar Lukman, Selasa (1/6/2021).

Setelah mendapat persetujuan, Edi langsung dibawa ke RSUD Arifin Achmad. Setelah menerima penanganan medis, Edi dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 02.40 WIB. “Kita telah menginformasikan hal itu kepada keluarga, dan sudah diterima oleh abang kandungnya,” tuturnya.

Lukman pun menegaskan, kabar yang menyebutkan soal warga binaan itu meninggal dunia setelah menenggak miras, itu tak dapat dibuktikan. “Saya nyatakan sampai saat ini belum bisa dibuktikan kebenarannya.

Apalagi katanya sampai pesta miras,” ungkap Lukman. Informasinya, Edi Susanto merupakan tahanan perkara tindak pidana narkotika. Ada dua perkara yang menjeratnya dengan hukuman yang berbeda.

Perkara pertama, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Rl Nomor 35 tentang Narkotika dengan hukuman 9 tahun penjara.

Perkara kedua, dia juga dijerat dengan pasal yang sama, dengan hukuman 6 tahun penjara. Ternyata Tahanan di Rutan Klas IIB Dumai Masih Ada Simpan Handphone

Ternyata Tahanan di Rutan Klas IIB Dumai masih ada menyimpan handphone yang dijadikan alat komunikasi di blok hunian , terungkap saat penggeledahan.

Dalam rangka mendeteksi dini tindak kriminal yang berada di Rutan Klas IIB Dumai , pihak Rutan Klas IIB Dumai bersama dengan Aparat dari Polres Dumai dan BNNK Dumai, menggelar razia gabungan ke blok hunian warga binaan Rutan Klas IIB Dumai, pada Senin (31/5/2021) malam.

Kepala Rutan Klas IIB Dumai , Pance Daniel Simanjuntak, melalui Humas Rutan, Agung mengungkapkan, bahwa ‎razia gabungan dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas Rutan Klas IIB Dumai dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di  Kota Dumai, untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan keamanan dan ketertiban di Rutan Klas IIB Dumai.

“Razia ini juga bertujuan untuk melakukan deteksi dini tidak kriminal dari Rutan kelas II B Dumai , sekaligus mencegah peredaran narkoba di dalam Rutan,” katanya, Selasa (1/6/2021).

Ia menambahkan, kegiatan diawali dengan Apel bersama yang dipimpin langsung olehnya, didampingi perwakilan dari Polres  ota Dumai dan BNNK Dumai.

“Razia gabungan di Rutan Klas IIB Dumai beranggotakan Pegawai Rutan berjumlah 60 orang, Kepolisian berjumlah 5 orang dan BNNK 3 orang,” sebutnya.

Agung  menerangkan, razia dilakukan pada seluruh blok hunian tanpa terkecuali dengan sistem acak yang dipilih langsung oleh Aparat Penegak Hukum. 

Lebihlanjut dijelaskanya, dari hasil razia atau pengeledahan di seluruh Blok hunian Rutan Klas IIB Dumai , pihaknya berhasil menangamankan berbagai  macam barang-barang yang dilarang di Rutan, seperti handphone hingga kartu Remi.

Ia mengungkapkan, berbagai macam benda yang berhasil diamankan dari blok hunian, yakni, Handphone sebanyak 14 unit, Charger handphone lima unit, sendok 24 pcs, kepala carger 9 unit, kabel terminal listrik 4 unit, hansfree 7 unit gunting 5 pcs, kartu Remi 1 pcs, dan botol kaca 3 pcs.

“Dari penggeledahan di semua blok Rutan Klas IIB Dumai, kami tidak menemukan Narkotika jenis apapun,” terangnya.

Pance berharap, dengan adanya razia ini, bisa mendeteksi dini tindak kriminal di Rutan serta menekan penyalahgunaan baik Narkotika, maupun barang-barang terlarang lainnya, di Rutan Kelas II B. “Penggeledahan ini berjalan lancar dan ‎tidak ada perlawanan atau kisruh saat penggeledahan kamar, razia ini akan dilakukan secera berkala, untuk menekan penyalahgunaan barang-barang terlarang,” pungkasnya. Tribunnews.com

Leave a Reply