Kantor bea cukai Surakarta, Jawa Tengah, berhasil mengungkap jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras impor palsu yang dilekati pita cukai palsu.
Dari kejadian tersebut, sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial ABM, SYT, dan SPR.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan dari kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah 27 botol miras impor dilekati pita cukai palsu dan 1.368 botol bekas kosong dengan merek miras impor serta bahan pembuatan miras.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan penjualan melalui medsos yang sudah dilakukan berulang kali,” kata Budi, Kamis (8/7).
Pengungkapan jaringan ini, lanjut dia, bermula dari hasil analisa Tim Patroli Siber (Cyber Patrol). Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku.
“Penjualan miras dilakukan dengan metode transaksi COD (cash on delivery). Ketiga terduga pelaku ditangkap di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” katanya.
Ia mengatakan untuk tempat produksi miras palsu dilakukan di wilayah Kabupaten, Sragen, Jawa Tengah. Penindakan yang dilakukan untuk memerangi peredaran miras ilegal.
“Yang menjadi perhatian adalah bahwa modus penjualan miras ilegal terus berubah. Kasus ini merugikan negara dari sektor penerimaan cukai dan dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat,” tukas dia. MERAHPUTIH