Kepergok Curi Burung , Motornya Ditendang & Tersungkur, 2 Pria Ini Gagal Pesta Miras

Dua pria asal Surabaya ini mendapat bogem mentah dari warga akibat mencuri burung.

Keduanya adalah Faisol (24) warga Sidodadi, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, dan temannya yang masih satu kampung, Hasbi (31).

Niat hati uang hasil mencuri burung warga untuk menenggak minuman keras sirna, setelah aksi mereka di Jalan Veteran Tirta Gresik, Minggu (27/6/2021) lalu kepergok warga.

Awalnya, dua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengantar air galon isi ulang itu berboncengan sepeda motor berputar-putar mengelilingi Kota Santri hingga dini hari.

Dalam perjalanan pulang ke Surabaya, Hasbi melihat ada sangkar burung tergantung di dalam pagar teras rumah warga.

Merasa mendapat mangsa, mereka berbagi tugas.

Faisol menunggu di atas motor sambil memantau keadaan. Sedangkan Hasbi sebagai eksekutor.

Hasbi mengambil 3 sangkar berisi burung lalu membawanya pergi.

Aksinya tidak berjalan mulus, ia kepergok warga. Teriakan maling warga membuat kedua pelaku kabur secepat kilat.

Begitu sampai di depan Stadion Gelora Joko Samudro, pelaku membuang ketiga sangkar burung tersebut.

Apes, kelihaiannya melarikan diri kalah cepat dengan warga yang mengejarnya.

Mendekati Masjid Barata, para pelaku berhasil dipepet warga dan motornya ditendang hingga tersungkur di aspal.

Mereka pun sempat dihadiahi bogem mentah warga.

Polisi yang sedang patroli menarik kedua pelaku dari amukan massa dan menyeretnya ke Mapolsek Kebomas untuk menjalani proses hukum.

Belakangan diketahui ketiga sangkar burung tersebut berisikan 9 burung jenis perkutut, mantenan dan tekukur milik SUS (45) laki-laki pedagang burung.

“Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka meringkuk di balik jeruji besi,” ungkap Kapolsek Kebomas, AKP I Made Jatinegara mewakili Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/7/2021).

Made menjelaskan, tersangka kerap beraksi di malam hari. Modusnya keliling tidak jelas mencari sasaran empuk lalu digasak.

Diperoleh informasi bahwa kedua maling burung ini akan menggunakan hasil curiannya untuk modal pesta minuman keras di Surabaya.

AKP I Made Jatinegara mengimbau masyarakat agar hati-hati, mewaspadai lingkungan masing-masing.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam hukuman di atas lima tahun penjara. TRIBUNNEWS

Leave a Reply