Islam dengan tegas melarang umatnya untuk meminum minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Terdapat sejumlah dalil yang menegaskan pelarangan tersebut.
Di dalam Alquran, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90, “Ya ayyuhalladzina aamanuu innamal-khamru wal-maisiru wal-anshabu wal-azlamu rijsun min amalissyaithani fajtanibuhu la’allakum tuflihun,”.
Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,”.
Dalam kitab Mukhtashar Shahih Al-Bukhari disebutkan sejumlah hadis larangan meminum miras. Rasulullah bersabda, “Man syariba al-khamru fi ad-dunya, tsumma lam yatub minha, hurimaha fil-akhirah,”. Yang artinya, “Barang siapa meminum khamar di dunia kemudian dia tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan minuman tersebut di akhirat,”.
Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah, dia berkata, “Suila Rasulullah anil-bat’I wa huwa nabidzu al-asli, wa kaana ahlul-yamani yasyrabunahu, faqala Rasulullah SAW; kullu syarabin askara fahuwa haramun,”.
Yang artinya, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang bit, yaitu arak yang terbuat dari madu yang biasa diminum oleh orang-orang Yaman. Rasulullah SAW kemudian bersabda, ‘Setiap minuman yang memabukkan adalah haram,”.
Sayyidina Umar berkhutbah, dia berkata, “Wahai manusia sekalian, telah turun pengharaman khamar. Yaitu yang terbuat dari lima benda: anggur (dalam satu riwayat disebutkan kismis), kurma, gandum, tepung gandum, dan madu. Khamar adalah minuman yang menutupi akal,”. REPUBLIKA