Perda Miras Tidak Jalan, ini Ancaman Bapemperda Kepada Eksekutif

Anggota Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengancam akan memboikot pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan eksekutif tahun 2021. 

Pasalnya banyak perda yang sudah dibahas akan tetapi tidak dilaksanakan. Salah satunya adalah Perda   Nomor 3 Tahun 2017 Tentang  Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Anggota Bepemperda DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto menyebutkan kondisi saat ini sangat mempriharinkan.

Di mana perda yang jelas sudah disahkan dan diundangkan tidak dilaksanakan. Contoh kecilnya adalah perda miras ini. 

“Publik teriak-teriak meminta pemerintah bertindak dalam beberapa hari terakhir tetapi diacuhkan. Maka dari itu tidak berlebihan juga kami akan menolak untuk membahas raperda-raperda yang diusulkan ke kami oleh eksekutif,”kata Dadang, Rabu, 25 Agustus 2021.

Perda Pengawasan Minuman Beralkhol ini merupakan perda yang di produk ketika Bapemperda dipimpinan Dadang H Syamsu. 

Saat pembahasan itu sangat bagus dan  memberikan jaminan untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di  Kotim.

Namun sayangnya, kata Dadang hal itu bagus dari sisi teks saja, sedangkan dari implementasi masih nol besar dan masih jadi macan kertas saja.

“Iya sama sekali belum ada sampai hari ini saya menemukan ada kasus yang diproses oleh tim penertiban sesuai dengan perintah perda itu, artinya penerapan aturan kita ini masih lemah khususnya ini dibidang aparatur yang diberikan wewenang,” pungkasnya. BORNEONEWS

Leave a Reply