Polresta Bandarlampung Bongkar Miras Oplosan Beromzet Rp225 Juta per Bulan

Polresta Bandarlampung bongkar pengoplosan minuman keras (miras) bermozet Rp225 juta per bulan. Tak tanggung-tanggung, enam pelaku juga turut diamankan polisi.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan enam tersangka pelaku pengoplosan minuman keras meraup keuntungan Rp225 juta per bulan.

“Pengakuan salah satu tersangka setelah kita tanyakan, mereka meraup keuntungan dalam satu bulan sebesar Rp225 juta,” kata Ino, Sabtu (14/4/2021).

Ino menambahkan, enam tersangka yakni berinisial GT, HD, HR, MH, MK, dan EJ. Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan mereka yang secara tertutup.

Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak dan mengintai kegiatan di rumah Jalan WR Supratman, Telukbetung, Bandarlampung.

Setelah semuanya dipastikan benar, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ratusan botol berisi miras oplosan berbagai merek dan beberapa alat yang digunakan tersangka untuk mengoplos miras,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui, dalam satu hari kerja bisa meraup keuntungan sebesar Rp7,5 juta.  Jika dirinci, dalam satu hari kerja, tersangka mampu menghasilkan sebanyak 50 kardus dengan jumlah sebanyak 48 botol miras dari berbagai merek.

“Dalam satu hari saja bisa 50 kardus miras oplosan. Sehari untung Rp7,5 juta, satu bulan mereka dapat Rp225 juta,” lanjut Ino. Ino menambahkan para tersangka tersebut mengaku telah beroperasi selama delapan bulan. Sasaran penjualan miras di wilayah Bengkulu.

“Pengakuan mereka beroperasi delapan bulan berarti keuntungan mereka selama delapan bulan Rp1 miliar lebih. Tapi itu hanya pengakuan mereka saja, kita tidak percaya begitu saja, kita masih akan kembangkan juga tempat mereka menjual miras,” katanya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. INEWS

Leave a Reply