Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat musnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) dan obat terlarang yang berhasil disita selama penerapan PPKM. Bahkan 6 penjual miras akan disanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Wakil Bupati Cianjur Tb Mulyana, mengatakan tercatat ada 2.531 botol miras berbagai merek dan 425 miras oplosan yang berhasil diamankan selama razia. Selain itu diamanakan juga 3.600 butir obat terlarang.
“Jadi total miras bermerk dan oplosan yang dimusnahkan hari ini ada 2.956 botol,” ujar Tb Mulyana di Mako Satpol PP Cianjur, Jalan Moch Ali, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya razia sebelumnya dilakukan untuk mencegah peredaran miras di Cianjur, apalagi selama PPKM. Bahkan razia akan terus dilakukan untuk menghilangkan peredarannya di Kota Santri.
“Kita ingin Cianjur ini bebas dari peredaran miras. Karena dari miras, bisa terjadi tindak kejahatan lain. Makanya Satpol PP gencar melakukan razia,” kata dia.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi, mengatakan enam penjual miras yang dirazia akan masuk ke persidangan dan dikenakan sanksi tipiring.
Sanksi diberikan berdasarkan Perda Cianjur nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kita punya dasar hukumnya, dan kini untuk petama kalinya kita naikan sanksi tidak hanya teguran tapi juga sidang tipiring bagi penjualnya,” kata dia.
Hendri menegaskan pihaknya juga akan terus mendorong agar sanksinya bisa lebih berat hingga penyegelan atau pembongkaran kios penjual miras, terutama miras oplosan.
“Kita akan terus perberat sanksinya agar tak ada lagi peredaran miras di Cianjur,” pungkasnya. DETIK