Sekelompok pemuda malah asyik berkaraoke dan minum minuman keras (miras) di salah satu kafe, Jalan Raya Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Padahal, di KBB masih menerapkan PPKM Level 4 yang melarang setiap kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.
Petugas Satpol PP KBB pun membubarkan sekelompok pemuda di kafe yang tidak jauh dari kompleks Pemkab Bandung Barat. Mereka terpaksa dibubarkan karena melanggar aturan PPKM Level 4. Apalagi selain berkerumun mereka juga mengonsumsi minuman keras dan sempat terlibat perkelahian satu sama lain.
“Ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di kafe yang merangkap tempat karaoke. Petugas menindaklanjuti dengan datang ke lokasi dan langsung membubarkan para pemuda tersebut,” kata Kepala Satpol PP, KBB, Asep Sehabudin, Selasa (3/8/2021).
Asep menjelaskan, tempat hiburan tersebut langsung ditutup paksa seusai pengunjungnya membubarkan diri pada Senin (2/8/2021) malam. Pelanggarannya jelas, selama pemberlakuan PPKM Level 4 sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, maka tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Diakuinya, saat dilakukan pembubaran ada sejumlah pengunjung yang mengkonsumsi minuman keras (miras). Namun pihaknya belum bisa memastikan, apakah mereka mabuk di lokasi atau di luar tempat hiburan tersebut.
Kondisi itu juga diperparah dengan kegiatan bernyanyi di room karaoke, sehingga pemilik dan pengunjungnya sudah dipastikan melanggar protokol kesehatan.
“Pengunjungnya tidak ada yang diamankan, semua bubar. Tapi buat pengelola, mereka akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya,” kata Asep.
Pihaknya akan terus memberikan pembinaan kepada masyarakat ataupun para pengunjung kafe tersebut dengan memanggil orang tuanya.
Sebab kebanyakan pengunjung itu merupakan anak muda dan merupakan warga sekitar lokasi yang dekat dengan kantor pemda. “Selama PPKM ini tempat karaoke masih belum boleh beroperasi, untuk kafe dan rumah makan boleh buka dan makan di tempat tapi tidak lebih dari 20 menit,” ucapnya. INEWS