Polresta Malang Kota, menggagalkan peredaran ribuan minuman keras (miras) jenis arak Bali, di dua tempat berbeda, di Jalan Dr. Cipto Klojen dan Jalan Kaliurang, Kota Malang, Jawa Timur. Termasuk, mengamankan dua orang sopir dan kernet kendaraan yang mengangkut miras itu.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota, pertama menggagalkan peredaran arak yang mengandung 40% alkohol itu, di kantor jasa ekspedisi PT Restu Mulia, Jalan Dr. Cipto Klojen, Kota Malang, sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (6/9/2021) lalu.
“Setelah koordinasi dengan pihak ekspedisi, Tim Tombak III melakukan pemeriksaan beberapa paket terutama yang dari Bali, hingga akhirnya ditemukan dalam satu bagasi, hampir semua isinya paket berisi minuman keras jenis arak Bali sebanyak 1.620 botol, masing-masing dikemas 600 mililiter,” ujar Budi Hermanto, Senin (27/9/2021).
Dikatakan Budi, pengungkapan kedua, polisi menyita 1.200 botol miras jenis arak Bali, dari kendaraan pick up dalam gelaran patroli Operasi Yustisi, di Jalan Kaliurang, Kota Malang, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (25/9/2021) kemarin.
“Saat pelaksanaan patroli Operasi Yustisi, kami menemukan kendaraan pick up P 8864 KA yang mencurigakan. Setelah digeledah ditemukan sebanyak 50 dus miras arak Bali, masing-masing dus berisi 24 botol dengan berat 1,5 liter per botolnya dengan jumlah total 1.200 botol miras,” ungkapnya.
Selain menyita ribuan miras, Budi menyampaikan, polisi juga mengamankan dua orang sopir dan kernet pick up untuk diproses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya, terancam hukuman yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang minuman keras.
“Dua orang terdiri dari sopir IS (31) dan MS (44), warga Jember, turut diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan, apa lagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda,” katanya. Beritsatu.com