Sebanyak 135 botol minuman keras (miras) jenis ciu diamankan anggota Polsek Semarang Utara. Ratusan liter miras ini diduga diedarkan ke pedagang kecil di wilayah Kota Semarang. “Iya, jumlah barang bukti yang kita amankan ada 135 botol, dikemas dalam botol bekas air mineral,” ungkap Kanitreskrim Polsek Semarang Utara AKP Iptu Yohanes Agus Sartono kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu, (19/9/2021).
Peredaran ciu ini terungkap Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 22.00. Agus mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut adanya pelaporan dari masyarakat. Pihaknya lalu mendatangi tempat penjualan tersebut di Jalan Tawang, Semarang Utara.
“Saat kita datangi, pemiliknya tidak ada. Kemudian kita lakukan penggeledahan, ternyata barang bukti itu disembunyikan di kursi panjang, yang didesain bawahnya untuk menyembunyikan. Jadi, alas kursinya hanya untuk menutupi, bisa dibuka,” bebernya.
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Semarang Utara. Agus menyebutkan, penjual miras tersebut seorang perempuan berinisial W, warga Semarang Utara. Sesuai rencana, W juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan Senin (20/9/2021) ini.
“Nanti kita panggil, kita berikan pembinaan dan arahan. Kalau memang diulang lagi ya kita berikan tindakan tegas, Tipiring,” tegasnya.
Pihaknya juga mengatakan, barang tersebut diperjual belikan kepada masyarakat. Mereka yang mengonsumsi mayoritas kalangan remaja dan dewasa. Agus juga akan melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang haram ini.
“Barang ini dijual ke remaja-remaja, dan pedagang kecil. Pemiliknya ini bisa dikatakan pengepul,” ujarnya.
Selain itu, anggotanya juga memberikan pembinaan terhadap belasan remaja yang kedapatan pesta miras di wilayah Hukum Polsek Semarang Utara. Setelah diberikan pembinaan, kemudian disuruh pulang ke rumah masing-masing. “Kita rutin melakukan patroli, baik siang maupun malam hari. Karena kejahatan biasanya pelaku mengonsumsi miras agar berani saat melakukan tindak kriminal,” katanya. Jawapos.com