Bea Cukai Kepri Musnahkan Miras Ilegal dan 35 Ribu Batang Rokok Selundupan

Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti hasil penindakan dari operasi patroli di wilayah perairan Karimun.

Masing-masing barang bukti tersebut meliputi rokok 35.083 batang, pakaian bekas, miras 171 liter hingga komoditas kayu teki dengan total nilai mencapai Rp 488 juta.

Kepala Bagian Umum DJBC Kepri, M. Syuhada, mengatakan seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2020.

“Untuk jenisnya bermacam-macam seperti obat-obatan, miras, rokok, ban bekas, sepatu bekas, juga kayu teki senilai Rp 362 juta,” ucap Syuhada, Rabu (27/10).

Ia mengatakan, penindakan ini menunjukan jika aktivitas dan upaya penyelundupan barang-barang secara ilegal masih secara masif terjadi wilayah perairan Karimun.

“Makanya selain patroli mandiri kami juga melalukan patroli gabungan bersama kantor pusat yakni patroli Sriwijaya. Patroli ini bergerak dari ujung Aceh hingga Natuna,” jelasnya.

Berdasarkan wilayah, pihaknya juga telah memiliki pemetaan wilayah di perairan Karimun yang memiliki potensi dijadikan sebagai jalur yang digunakan untuk melakukan aktivitas penyelundupan.

“Dengan itu, sehingga kita bisa memungkinkan untuk memitigasi terkait daerah penyelundupan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang akan masuk ke Karimun,” jelasnya. KUMPARAN

Leave a Reply