Personel Polres Pandeglang menyita ribuan botol minuman keras (Miras) dari rumah warga berinisial DS di Kampung Keboncau, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kebupaten Pandeglang, Banten.
Sebanyak 1.249 botol miras berbagai merek diamankan. Ribuan botol miras yang diamankan itu diantaranya 1 dus Manta White Rum, 18 dus AOTB, 3 dus Anggur Buah, 2 dus Anggur Ketan hitam.
Selanjutnya, 18 Dus Intisari, 8 Dus Soju Greend Royale, 1 Dus Soju Bae, 23 Dus Anggur Merah Gold, 3 Dus Anggur Merah, 2 Dus Newport Yellow, 1 Dus DRUM 700ml, 2 Dus DRUM 300ml, 2 Dus Iceland Kecil, serta 1 Dus Killin.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, penyitaan ribuan miras ini dilakukan saat Operasi Bina Kusuma Maung 2021 yakni merazia Penyakit Masyarakat (Pekat) di Wilayah Kecamatan Labuan.
Saat penggeledahan di rumah yang dijadikan gudang miras oleh DS, polisi menemukan tumpukan puluhan dus miras yang tersusun rapi dan siap diedarkan.
Diketahui, ribuan botol miras dan pemiliknya sudah diamankan untuk dilakukan pendataan. Sedangkan untuk sanksi yang akan diberikan masih menunggu hasil penyidikan dan putusan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Untuk barang bukti diamankan di Polres Pandeglang. Selanjutnya Pemilik dalam proses penyelidikan dan apabila terbukti pemilik akan di sidang Tipiring bedasarkan Perda nomor 12 tahun 2007. Dari sidang itu akan diputuskan apakah pemilik dikenakan sanksi denda atau kurungan,” ungkap Fajar, Rabu (6/10/2021).
Secara terpisah, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengungkapkan, kegiatan operasi Pekat dilakukan untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat dan berkaca dari pengalaman kasus warga yang meninggal karena menenggak Miras oplosan beberapa waktu lalu.
“Kami mengimbau dan meminta masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas minuman keras ini. Pemberantasan miras di Kabupaten Pandeglang agar Pandeglang kondusif karena miras merupakan cikal bakal timbulnya kejahatan,” pungkasnya. SUARA