Razia Warung, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras dan Puluhan Liter Tuak di Purbalingga

Petugas Satpol PP merazia tujuh warung yang kedapatan menjual minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Purbalingga, Senin (18/10/2021) malam. Petugas menyita ratusan botol miras dan puluhan liter miras tradisional jenis tuak. Pemilik kios tak bisa menghindar saat petugas tiba yang langsung menyisir isi kios.

Tujuh kios yang dirazia petugas di antaranya satu kios di daerah pasar hewan,  dua kios di Jalan Letnan Sudani, tiga kios di daerah Kutasari  dan satu kios di Karangbanjar.

Dari tujuh kios, petugas berhasil mengamankan 179 botol miras berbagai merek serta 95 liter miras jenis tuak. Razia dilakukan guna penegakan PPKM level 3 dan menekan peredaran miras di wilayah Purbalingga.

“Razia pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di sejumlah tempat digelar karena banyaknya aduan dari masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan miras,” kata Kasatpol PP Purbalingga, Suroto.

“Selain itu, selama diberlakukan PPKM level 3 Covid-19, banyak ditemukan banyak pelanggaran di masyarakat  dengan berkumpul dan minum minuman keras,” katanya.

Dia mengatakan, petugas memberikan  sanksi kepada penjual minuman beralkohol berupa  sanksi lisan dan administrasi.  Ratusan miras berbagai merek dan puluhan liter tuak yang disita akan dimusnahkan.

“Razia pengendalian minuman beralkohol akan terus digelar selama masa pandemi guna  mengantisipasi penanggulangan penyakit masyarakat dan keresahan di masyarakat,” ujarnya. INEWS

Leave a Reply