Hukum Minum Miras Tapi Tidak Mabuk

Hukum minum alkohol tapi tidak mabuk, bagaimana pandangan Syariat terhadap masalah ini? Sebelum kita jawab, mari kita simak penjelasan Al-Qur’an berikut.

Allah Ta’ala berfirman:

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ‌ؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya…” (QS. Al-Baqarah Ayat 219)

Dalam Tafsir Kemenag dijelaskan, Khamar diharamkan dalam Islam secara berangsur. Ayat ini menyatakan bahwa minum khamar dan berjudi adalah dosa dengan penjelasan bahwa pada keduanya terdapat manfaat, tetapi mudaratnya lebih besar daripada manfaat itu.

Surah An-Nisa Ayat 43 dengan tegas melarang minum khamar, tetapi terbatas pada waktu menjelang shalat. Surah Al-Ma ‘idah Ayat 90 dengan tegas mengharamkan khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dan menyatakan bahwa semuanya adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi orang beriman.

Yang dimaksud dengan Khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak.

Minum Alkohol Tapi Tidak Mabuk

Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika minum alkohol tapi tidak mabuk? Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia.

Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan secara terperinci tentang minuman khamar ini. Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari.

Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang minum khamar, tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal.” Seseorang bertanya, “Apakah sungai Khabal itu?” Beliau menjawab: “Nanahnya penduduk neraka.” (HR Ahmad)

Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima sholatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat.” Para sahabat bertanya,”Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?” Beliau menjawab, “Perasan penduduk neraka.” (HR. Ibnu Majah)

Dari Ibnu Umar ra. berkata, “Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima sholatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima sholatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.” (HR An-Nasai)

Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan sholat, maka sholatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.

Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar. Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan.Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.

Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah. Rasulullah bersabda:

“Siapa yang minum khamar maka pukullah.” (Hadits Mutawatir)

Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali berkata:” Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR. Muslim)

Sedangkan Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah hadits dari Anas, beliau berkata bahwa Rasulullah mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Daud) SINDONEWS

Leave a Reply