Hasil Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan haram hukumnya untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi segala sesuatu minuman dan makanan yang mengandung alkohol beralkohol.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.“
Berlandaskan ajaran agama, bahwa semua agama melarang minuman dan beralkohol. Islam dalam Al-Qur’an surat al-maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaidah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan bahwa khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram,” kata Ketua MUI Komisi Fatwa, Asrorun Ni’am Soleh, dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Ia menjelaskan, pernyataan ini kembali dijelaskan dalam Ijtima Ulama mengenai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan, terkait dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam Prolegnas DPR 2021.
Selain karena aturan mengenai minuman beralkohol sudah diatur dengan jelas di Al-quran, pihaknya turut menimbang dari segi kesehatan yang berdampak buruk pada kesehatan.
“Konsumsi minuman beralkohol merusak kesehatan baik fisik maupun mental. Alkohol mengancam organ tubuh seperti hati, jantung, pankreas, saluran cerna, sampai susunan saraf pusat. Bahkan berbagai kasus terus terjadi jatuhnya korban jiwa akibat mengkonsumsi minuman beralkohol,” jelas Ni’am.
Ni’am juga meminta agar melibatkan MUI dalam penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang dianggap telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018.
Berikut adalah pernyataan lengkap tentang larangan minuman beralkohol:
- Minuman Beralkohol (minol) pada kenyataannya lebih banyak memberikan dampak merugikan daripada menguntungkan. Negara memang mendapatkan keuntungan ekonomis dari pendapatan cukai dan pajak Minuman Beralkohol. Akan tetapi dampak merugikan yang ditimbulkan Minuman Beralkohol sangat besar baik bagi pelaku yang meminum maupun bagi masyarakat umum. Minuman Beralkohol telah memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal maupun faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia. Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur Minuman Beralkohol. Sesuai amanat Konstitusi, yaitu Preambule UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia. Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan (preventive), pengurangan risiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat Minuman Beralkohol.
- Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maa Esa, menempatkan nilai-nilai Agama menjadi sumber berpijak dalam bernegara. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Berlandaskan ajaran agama, bahwa semua agama melarang minuman dan beralkohol. Islam dalam Al-Qur’an surat al-maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaidah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan bahwa khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram.
- Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol, menegaskan bahwa hukum alkohol, makanan dan minuman yang mengandung alkohol adalah haram, haram untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman Beralkohol.
- Dari segi kesehatan, berdasarkan UU Kesehatan bahwa alkohol termasuk kategori NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropka dan Zat Adiktif lainnya. Penggunaan NAPZA menjurus pada timbulnya ketergantungan (adiktif) yaitu suatu pola maladaptive dan menimbulkan syndrome yang secara klinis serta disertai adanya kesulitan dalam berbagai fungsi individu. Konsumsi minuman beralkohol merusak kesehatan baik fisik maupun mental. Alkohol mengancam organ tubuh seperti hati, jantung, pankreas, saluran cerna, sampai susunan saraf pusat, bahkan berbagai kasus terus terjadi jatuhnya korban jiwa akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.
- Aspirasi masyarakat di berbagai daerah menginginkan agar minuman beralkohol dilarang karena mengkonsumsi minuman beralkohol memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan gangguan kriminalItas yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol dan banyak jatuh korban jiwa di berbagai daerah. Kebutuhan payung hukum yang tegas melarang minuman beralkohol sebagai rujukan bagi daerah yang mengatur larangan minuman beralkohol di wilayahnya. Sampai saat ini kurang lebih 351 Pemda memiliki Perda yang semangatnya melarang Minuman Beralkohol.
- Dalam penyusunan Undang-Undang Larangan Minol, negara hendaknya merujuk kepada Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
- RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU. KUMPARAN