Usai Pesta Miras, Pemuda di Tulungagung Perkosa Tetangga

Seorang pemuda di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur nekat memerkosa seorang perempuan paruh baya yang terhitung masih tetangganya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan saat pelaku dalam pengaruh minuman keras yang baru ditenggaknya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji mengatakan, pelaku pemerkosaan sudah ditangkap. Tersangka diketahui berinisial JAS, warga Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung. JAS sendiri diketahui masih berumur 21 tahun dan belum berumah tangga.

“Tersangka pengangguran, biasanya kerja serabutan,” kata Iptu Retno saat dihubungi merdeka.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/11).

Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/11) malam. Tersangka dengan beberapa orang temannya menggelar pesta minuman keras. Usai pesta, tersangka pulang ke rumahnya dengan kondisi mabuk. Sesampainya di rumah, tersangka rupanya gelisah dan tidak bisa tidur.

“Jadi tersangka ini mungkin nafsu birahinya muncul, dan dia langsung menuju ke rumah tetangganya itu,” tegasnya.

Tersangka disebutnya cukup memahami situasi ruah korban. Apalagi, korban sering ditinggal pergi suami. Saat memastikan rumah korban dalam kondisi sepi, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Korban diperkosanya dengan kondisi tidak berdaya.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka dengan santai meninggalkan korban tanpa rasa bersalah. Ia pun pulang ke rumahnya seperti tidak pernah terjadi apa-apa. Sedangkan korban, langsung berupaya meminta tolong pada tetangga lainnya.

“Korban ini sempat pingsan karena shock ya. Dia berupaya meminta tolong pada tetangganya yang lain. Setelah mendapatkan informasi ini, tersangka langsung kita tangkap dan ditahan,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, perbuatan bejat tersangka ini rupanya tidak hanya sekali. Sebelum kejadian ini, tersangka rupanya juga pernah berupaya memperkosa tetangganya yang lain. Namun kejadian itu gagal. Sedangkan kasus ini tidak berlanjut, lantaran tidak dilaporkan ke polisi.

“Dulu pernah kejadian seperti itu. Tapi pengakuan tersangka cuma baru mau masuk rumah dan belum sampai melakukan. Ini korbannya lain, tapi dimediasi sama desa. Tidak sampai lapor polisi. Dia memang nakal, kayaknya suka ‘jajan’,” tambahnya.

Terkait dengan kasus ini, tersangka pun dijerat polisi dengan pasal 285 KUHP jo 289 KUHP tentang persetubuhan paksa dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. MERDEKA

Leave a Reply