Kurang dari 24 jam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Gorontalo mengungkap peluru nyasar yang mengenai seorang gadis cilik di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Peluru yang melukai paha kanan Nabila Putri Moha (7 tahun) diduga berasal dari pistol milik oknum polisi Bripka MW (personel Polres Gorontalo Utara).
Meski terkena tembakan, namun nyawa korban berhasil diselamatkan. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Rabu (1/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah tertidur di rumahnya di Desa Hulawa Kompleks Pasar Minggu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Setelah mendapat informasi adanya kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diduga kuat peluru tersebut berasal dari pistol milik oknum polisi Bripka BW,’’ kata dia dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (2/12).
Menurut Wahyu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Gorontalo terungkap peluru tersebut dimuntahkan dari pistol Bripka BW, yang sehari-hari bertugas di Polsek KP3 Anggrek, Polres Gorontalo Utara. Saat itu, kata dia, Bripka BW tengah mengendarai mobil di Jalan Bengawan Solo, Kecamatan Telaga.
Karena tengah dalam pengaruh minuman keras (miras), tiba-tiba BW melepaskan tembakan ke atas dari dalam mobil. Peluru tersebut ternyata mengenai korban yang rumahnya berjarak sekitar 300 meter dari tempat BW melepas tembakan di Jalan Bengawan Solo.
Peristiwa penembakan ke udara dengan kejadian luka tembak di paha korban waktunya hampir bersamaan. “Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan di Jalan Bengawan Solo dengan di rumah Melkyanto Moha (orangtua korban) adalah sama, yakni Rabu dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Jarak antara lokasi membuang tembakan dengan TKP rumah Melkyanto kurang lebih 300 meter,” tutur dia.
Dikatakan Wahyu, saat ini Bripka MW telah ditahan di sel Mapolda Gorontalo. Sedangkan proyektil peluru yang mengenai korban telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Rencananya proyektil peluru tersebut akan dibawa ke laboratorium Forensik Makassar.
“Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah indentik atau bukan,” tutur dia.
Apabila oknum Bripka MW terbukti menyalahgunakan senpi, kata Wahyu, maka yang dia terancam dua sanksi, yaitu pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Kedua, sanksi Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman terberat penghentian dengan tidak hormat (PTDH). REPUBLIKA