Malang nian nasib gadis di bawah umur, warga Kabupaten Cirebon ini. Korban dicekoki miras sampai teler dan tak sadarkan diri, setelah itu diperkosa bergilir oleh empat pemuda dari siang sampai malam.
Peristiwa kelam ini dialami korban beberapa waktu lalu di satu tempat di Kabupaten Cirebon. Setelah diperkosa, korban melapor ke Polresta CIrebon. Tak menunggu waktu lama, petugas Satreskrim Polresta CIrebon pun berhasil meringkus empat pelaku perbuatan keji itu.
Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton mengatakan, keempat pelaku, yakni, Alef, Iid, Riski, dan Hartono. Mereka merupakan pemuda pengangguran. “Petugas Satreskrim Polresta Cirebon meringkus empat tersangka pemerkosa gadis di bawah umur secara bergiliran,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon dalam konferensi pers, Sabtu (18/12/2021).
AKP Anton mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban yang masih duduk di bangku SMP berkenalan dengan seorang pelaku melalui media sosial. Korban kemudian diajak bertemu oleh pelaku untuk diajak jalan-jalan.
Setibanya di lokasi kejadian, korban dibawa oleh pelaku ke satu tempat, sebuah gubuk di Kecamatan Klangenan. Ternyata di tempat itu sudah ada tiga pria lain dan mereka sedang pesta minuman keras. Korban pun dipaksa menenggak minuman memabukkan itu. Karena tak kuasa untuk melawan, akhirnya korban meminum miras tersebut.
“Setelah korban mabuk dan tak sadarkan diri, para pelaku melakukan perbuatan bejat mereka, memperkosa korban secara bergiliran dari siang sampai malam.” ujar AKP Anton. Orang tua yang resah karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah, tutur Kasatreskrim, mendapatkan pesan singkat bahwa korban dicekoki miras.
Korban juga mengaku diperkosa bergiliran oleh empat pelaku di dua tempat berbeda. Orang tua yang mendapat kabar mendatangi lokasi dan mendapati anaknya sudah dalam keadaan tak sadarkan diri.
“Selain menangkap empat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone pelaku, dan dua botol bekas minuman keras,” tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Anton, keempat pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. INEWS