Tersangka HS nekad mau rudapaksa gadis desa

Mabuk Berat, Pria Ini Nekad Mau Rudapaksa Gadis Desa

Seorang pria berinisial Hs (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur karena nekat melakukan percobaan rudapaksa seorang gadis di Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, mengungkapkan percobaan asusila paksa itu, terjadi pada 20 November 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kala itu, pelaku nekat masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, kemudian menghampiri korban yang sedang tertidur pulas di kamarnya.

Dengan dipengaruhi alkohol, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan kanannya. Lalu berusaha untuk menyetubuhi korban dengan paksa.

“Jadi sebelum beraksi, pelaku ini mengkonsumsi minuman beralkohol (Mikol) terlebih dahulu,” kata AKP Suardi Selasa (7/12/2021).

Namun, atas aksi pelaku korban sempat berontak. Dengan sekuat tenaga melawan dan melepas bekapan mulutnya. Selanjutnya, korban pun berteriak sehingga membuat orangtua korban terbangun dan beranjak ke kamar korban.

“Karena aksinya gagal, Pelaku pun melarikan diri kembali melewati pintu belakang. Kemudian bersembunyi ke tempat lain,” katanya.

Atas kejadian itu, selanjutnya orang tua korban melapor ke Polsek Bintan Timur. Dan atas laporan korban, Anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku dalam waktu tidak begitu lama.

Dari hasil visum dokter, korban mengalami luka dan memar di bagian mulut serta mengalami trauma atas kejadian asusila paksa yang dilakukan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, Pelaku ini mengaku memiliki perasaan suka terhadap korban. Namun, korban tidak meresponnya, sehingga muncul niat untuk melakukan aksi bejatnya itu,” kata Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan dan di jebloskan ke sel tahanan Polsek Bintan Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dari data kriminalitas Polisi, juga diketahui jika Hs adalah mantan narapidana atau residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya di penjara.

Sementara itu, Hs mengaku menyukai korban. Namun ketika mengkonsumsi mikol dia mengaku terpengaruh dan tidak sadarkan diri sehingga melakukan hal itu.

“Saya dalam keadaan mabuk, tidak sadar melakukan hal tersebut. Saya menyesal,” katanya. PRESMEDIA

Leave a Reply