Resah, Warga Banyuwangi Minta Toko Penjual Miras Ditutup

Sejumlah masyarakat dari desa Labanasem, Kecamatan Kabat, mendatangi gedung DPRD Banyuwangi. Mereka menolak keberadaan setiap toko yang menjual apapun jenis minuman keras (miras). Warga meminta toko penjual miras segera ditutup.

Rombongan perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Labanasem diterima langsung wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M.Ali Mahrus didampingi Michael Edy Hariyanto di ruang Komisi IV.

Menurut M.Ali Mahrus, sejumlah warga tersebut datang ke DPRD dengan tujuan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah agar menutup sebuah toko yang menjual minuman beralkohol kadar tinggi atau miras di wilayah mereka.

“Sesui dengan laporan yang disampaikan, ada sebuah toko menjual miras secara bebas. Apalagi minuman yang dijual mengandung alkohor kadar tinggi hingga 45 persen,” kata Mahrus, Selasa (30/11/2021).

Meskipun toko tersebut memiliki izin, namun sesuai dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020, minuman beralkohol yang bisa di edarkan atau dijual mengandung kadar alcohol maksimal 15 persen.

“Toko yang menjual miras itu sebenarnya mempunyai ijin, namun ijin yang mengandung resiko kepada masyarakat. Karena yang dijual minuman beralkohol yang melebihi ketentuan Perda,” jelasnya.

Melalui rapat tersebut, DPRD meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Dewan juga menduga bahwa proses perizinan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Labanasem membenarkan bahwa ada sejumlah warganya yang menolak keras adanya toko yang memperjual belikan minuman keras di Labanasem. Menurutnya, dampak peredaran miras yang dijual bebas telah meresahkan kehidupan bermasyarakat di Labanasem.

“Selain tidak mendapatkan persetujuan dari warga, karena banyak anak muda di bawah umur bahkan santri ikut terpengaruh mengonsumsi miras,” kata Maimun, Kepala Desa Labanasem terkait tuntutan agar toko penjual miras ditutup. TIMESINDONESIA

Leave a Reply