Empat pengedar minuman keras di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dipidanakan sepanjang tahun 2021.
Di tahun itu, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara telah mengamankan 9 pelaku peredaran miras. Mereka ditangkap karena dianggap melanggar Perda tentang miras.
Untuk memberikan efek jera, petugas tak segan memidanakan penjual miras yang meresahkan masyarakat.
“Empat di antaranya diajukan ke pengadilan, ” kata Kasat Pol PP Kabupaten Banjarnegara Esti Widodo, Kamis (9/12/2021).
Hukuman bagi mereka setelah mendapat vonis dari pengadilan beragam, mulai hukumam masa percobaan, hingga yang terberat dihukum dengan pidana kurungan penjara 3 bulan serta denda Rp 30 juta.
Bukan hanya mengamankan pemilik atau penjualnya, Satpol PP juga menyita miras, tuak serta ciu dari tangan pelaku sebagai barang bukti.
Sebanyak lebih dari 1600 botol miras, serta 193,7 liter ciu dan 420 liter tuak disita petugas selama tahun 2021.
Pada tahun sebelumnya, 2020, Satpol PP juga rutin menggelar razia miras. Sebanyak 7 pengedar miras kasusnya dinaikkan ke pengadilan.
“Putusannya macam-macam. Ada pidana kurungan dan denda, ” katanya. TRIBUNNEWS