Polsek Pasar Kliwon Solo berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari Sukoharjo ke Semarang, Kamis (3/02) malam.
Ratusan botol miras siap jual tersebut disita lantaran tidak memiliki izin edar. Kejadian berawal saat salah seorang anggota Polsek Pasar Kliwon curiga dengan sebuah mobil jenis Kijang Kapsul yang melintas di Kawasan perempatan Baturono, Pasar Kliwon, Solo.
“Saat itu, kondisinya kelebihan muatan. Lalu, dihentikan oleh anggota,” terang Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost, Jumat (4/2) siang. Saat dihentikan pengemudi Kijang berinisial T tampak panik.
Setelah menunjukkan kelengkapan kendaraan, polisi lantas memeriksa muatan mobil tersebut. “Saat diperiksa ternyata di dalamnya ada 17 dus miras yang diambil dari Sukoharjo. Rencananya, akan dikirimkan ke Semarang,” papar Prevoost.
Mengetahui muatan berisi miras, pengemudi beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Pasar Kliwon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ada sebanyak 24 botol besar miras jenis ciu ketan hitam dan 180 botol miras jenis gedang klutuk.
“Saat ini, masih kami amankan untuk dilakukan proses sidang tipiring (tindak pidana ringan),” tegas Prevoost.
Tepisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk peredaran miras di Kota Solo. Ia menegaskan bahwa melalui program KKYD atau Kegiatan Kepolisian, berbagai macam penyakit masyarakat (pekat) akan diberantas.
“Baik itu peredaran miras, PSK, perjudian jangan ada di Kota Solo. Melalui program tersebut anggota rutin menjaga keamanan dari berbagai bentuk pekat,” tandas Kombes Ade. JPNN