Polisi Sita Miras Ilegal Usai Segel Apollo Bar di Jaksel

Polda Metro Jaya menyita beberapa minuman beralkohol yang tak memiliki izin edar usai menyegel Apollo Bar and Lounge pada pada Sabtu (5/2).

Penyegelan dilakukan lantaran tempat hiburan malam itu melanggar ketentuan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Bar beroperasi melebihi jam yang ditentukan.

“Petugas menyita beberapa jenis minuman alkohol yang diduga tidak memiliki izin edar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Minggu (6/2).

Namun demikian, Mukti belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah minuman yang disita oleh penyidik kepolisian dalam penggerebekan tersebut.

Ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pengedaran minuman keras tak berizin itu.

Sebagai informasi, bar tersebut saat ini telah dipasangi garis polisi agar tak mengulangi pelanggaran. Polisi menggeledah bar tersebut usai melakukan patroli penegakan prokes selama pandemi.

Mukti mengatakan ada empat bar yang disambangi polisi, namun hanya Apollo yang melanggar ketentuan jam operasional.

Ia menjelaskan, polisi juga mengamankan manajer bar hingga sejumlah petugas keamanan (security) di lokasi untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya juga ada tiga bar di kawasan Jakarta Selatan yang juga ditutup paksa lantaran melanggar aturan jam operasional. Tempat-tempat yang ditutup itu antara lain Odin Bar, Code n W Home serta Dronk.

Odin Bar ditutup selama 7×24 jam. Sementara itu, bar Code in w Home ditutup 3×24 jam. Kemudian bar Dronk yang berlokasi di Kemang ditutup 7×24 jam plus denda Rp50 juta. CNNINDONESIA

Leave a Reply