Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Cirebon, Modusnya Dicekoki Miras

Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus berulang di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Modusnya beragam, dari dicekoki minuman keras hingga diancam oleh pelaku. Dibutuhkan peran berbagai pihak untuk mencegah kekerasan seksual terjadi.

Kasus terbaru, pelajar berusia 16 tahun di Cirebon diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan temannya, T (25). ”Tersangka sudah ditangkap di Jakarta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Anton, Minggu (13/3/2022).

Anton menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 18 Desember 2021 pukul 23.30 di sebuah rumah di Kecamatan Gegesik. Awalnya, korban diajak oleh teman perempuannya berinisial DS (14) untuk nongkrong di jembatan desa. Di sana, sudah ada tiga pria, termasuk tersangka T.

Tersangka lalu mencekoki korban dengan minuman keras. Bahkan, adik laki-laki korban yang ikut juga diminta meneguk minuman terlarang tersebut. Korban sempat menolak, tetapi terus dipaksa tersangka. ”Setelah mabuk, korban dibawa ke suatu tempat dan disetubuhi,” lanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan bejat tersebut kepada korban. Polisi juga belum menemukan keterlibatan pihak lainnya. Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga menyita pakaian korban dan tersangka.

Anton menampik anggapan polisi tidak serius menangani kasus tersebut karena pelaku baru tertangkap setelah tiga bulan. Kasus ini sempat beredar di media sosial. Menurut dia, tidak ada hambatan penyelidikan. Namun, tersangka yang juga buruh angkut itu sempat kabur ke Jakarta.

”Pengungkapan kasus ini membuktikan kami normatif dan obyektif. Siapa pun yang terlibat tindak pidana, pasti akan ditindak,” ungkap Anton. Apalagi, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini cukup mendominasi kasus pidana di Cirebon.

Sejak Januari 2022 hingga kini, pihaknya mencatat 11 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti pencabulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selama 2021, tercatat 31 kasus pencabulan dan 15 kasus KDRT. Sebagian korbannya adalah anak-anak.

”Kasus kekerasan seksual di Cirebon memang banyak. Modusnya, ada yang dicekoki miras seperti kasus ini dan diancam pelaku. Ada juga modus bujuk rayu dan tipu muslihat. Ini terjadi terutama pada korban di bawah umur,” lanjut Anton.

Sa’adah, Manajer Program Women Crisis Center Mawar Balqis, lembaga pendampingan perempuan dan anak di Cirebon, menilai, kasus kekerasan seksual masih banyak yang belum terungkap. Sebab, banyak warga menganggap korban kekerasan seksual sebagai aib dan tabu.

”Belum lagi akses layanan dari mulai kesehatan, hukum, dan aspek psikologis yang masih terbatas untuk korban,” ungkapnya. Padahal, lanjutnya, pemulihan korban kekerasan seksual bisa seumur hidup. Tidak sedikit stigma warga juga kerap menyalahkan korban.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah di Cirebon dan sekitarnya mendekatkan layanan hingga menyediakan anggaran untuk korban kekerasan seksual. ”Untuk semua elemen masyarakat mencegah kekerasan seksual dan menyuarakan bahwa korban bukan aib,” ujarnya. KOMPAS

Leave a Reply