Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan Pemda Manokwari akan melakukan peninjauan atau revisi peraturan daerah (Perda) miras secara keseluruhan dan membentuk tim Satgas yang melibatkan seluruh elemen.
“Akhir bulan ini satgas sudah beroperasi. Dan upaya review perda miras itu sedang dilakukan kajian,” kata Hermus kepada media di Manokwari.
Perda miras tersebut dikaji ulang oleh Universitas Negeri Papua (Unipa) Manokwari. Tujuannya agar dapat mempelajarai dampak dari Perda tersebut. “Kalau perda miras sudah direvisi kita berharap dapat berjalan dengan efektif dan bisa mengendalikan miras di Manokwari.
Sehingga dapat mengendalikan perilaku-perilaku masyarakat yang konsumsi miras yang meresahkan kehidupan sosial masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, Perda miras tidak kadarluasa dan masih berlaku karena belum dicabut. Kalau dinyatakan tidak berlaku kecuali DPR Kabupaten Manokwari sudah menerbitkan perda yang sama. “Untuk membatalkan Perda tersebut harusnya DPR menerbitkan Perda baru sehingga yang lama itu tidak berlaku.
Perda ini masih berlaku tetapi belum efektif. Nah karena belum efektif perlu dikaji ulang atau revisi sehingga membuat pengendalian miras di Manokwari bisa dilakukan dengan baik,”tegasnya.