Pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menyita 200 liter minuman keras (miras) di sejumlah lokasi Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Penyitaan terhadap ratusan liter minuman keras itu dilakukan saat polisi melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kepala Bagian Operasi Polres Gorontalo Kota, Kompol Ryan Hutagalung menuturkan bahwa operasi tersebut memang menyasar pada peredaran miras.
Tak hanya itu, kata dia, Operasi Pekat di Gorontalo juga menyasar pada judi hingga prostitusi.
Kompol Ryan Hutagalung menuturkan bahwa dalam kasus ini, seorang warga juga turut diamankan pihak kepolisian.
“200 liter Cap Tikus kami sita dari salah seorang warga berinisial KI di Kelurahan Libuo, sementara 300 botol lainnya dari sejumlah pedagang di wilayah Kota Gorontalo,” katanya.
Penyitaan terhadap ratusan liter miras dilakukan pihak kepolisian usai mendapati informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Dan benar, sebanyak 200 liter Cap Tikus yang berisi di dalam empat karung, di mana masing-masing karung berisi 50 liter Cap Tikus yang dikemas di dalam plastik kami amankan,” ujarnya.
Menurut Ryan, Operasi Pekat itu dilakukan untuk meminimalisir berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Gorontalo.
Terlebih, kata dia, sebentar lagi masyarakat akan menemui bulan suci Ramadhan 2022.
“Sasaran penegakan hukum terus kami lakukan terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabu, 26 Maret 2022. PIKIRAN-RAKYAT