Polisi Sita 114 Botol Miras di Samarinda, Mayoritas Pembeli di Bawah Umur

Polisi menyita 114 botol minuman keras (miras) berbagai merek pada sebuah kafe di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pengelola kafe diamankan lantaran kedapatan menjual miras kepada pelanggannya yang mayoritas anak di bawah umur.

“Kami amankan pengelola kafe berinisial RF, serta ratusan botol miras berbagai jenis yang baru saja terjual pada malam ini, dan ratusan botol yang belum terjual yang disimpan di gudang dan dapur kafe,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, saat dihubungi, Minggu (27/3/2022).

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mendengar adanya keributan di kafe yang terletak di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu dini hari (27/3). Polisi pun langsung mendatangi lokasi .

“Dalam sebulan sudah tiga kali mendapatkan laporan keributan di tempat ini, ternyata penyebabnya dari adanya penjualan miras,” imbuh Fahrudi.

Di kafe tersebut, petugas lantas menemukan sejumlah pengunjung dalam kondisi mabuk. Bahkan beberapa di antaranya sampai muntah.

“Saat kami tiba di lokasi itu keributannya sudah tidak ada lagi, tapi kami menemukan sejumlah tamu yang kebanyakan setengah sadar. Bahkan ada yang muntah-muntah akibat minuman keras, kebanyakan anak anak di bawah umur usia sekitar 15 sampai 16 tahun,” ujarnya.

Dia membeberkan, kafe tersebut dapat menjual ratusan botol miras dengan omzet hingga Rp 15 juta dalam semalam. Kebanyakan pelanggannya merupakan remaja lantaran harga miras yang ditawarkan relatif murah.

“Dari keterangan pengelola kafe, untuk 10 dus botol miras kosong itu hasil penjualan malam ini saja,” terang Fahrudi.

Dia menilai operasional kafe tersebut tidak lagi sesuai dengan perizinan yang diberikan. Sebab, izin pendirian kafe tersebut hanya sekedar kafe mikro yang tidak diizinkan untuk menjual miras.

“Kafe itu hitungannya kafe mikro yang tidak ada izin untuk menjual miras, tapi malah ada DJ-nya, bar, jualan miras mulai dari level bawah sampai level atas, kayak kafe cuma outdoor, harganya lebih murah, sehingga banyak remaja yang datang,” urai dia.

Saat ini RF dan 114 botol miras yang belum terjual telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemanggilan kepada pemilik kafe berinisial RN.

“Semua miras telah kita amankan, rencananya kita akan memanggil pemilik kafe, sedangkan pengelola kita kenakan tindakan pidana tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda,” tegas Fahrudi.

Selain 114 botol miras berbagai merek yang disita belum terjual. Sedangkan ada 10 dus atau 120 botol lainnya yang disebut telah terjual dalam semalam. DETIK

Leave a Reply