Tiga pemuda yang merusak kantor polisi berakhir ditangkap. Satuan Resere Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Muna, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan ketiga pemuda tersebut merusak kantor polisi dalam kondisi gelap usai mabuk.
“Motifnya habis konsumsi miras, kondisi yang gelap memiliki keinginan untuk melakukan perusakan pos polisi subsektor,” tutur Kepala Polres Muna AKBP Mulkaifin, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Walhasil tiga pemuda berinisial LK (23), JN (16), dan MF (16) ditangkap ketika berada di rumahnya masing-masing.
Pihak kepolisian menjelaskan perusakan bermula ketika LK dan JN bertemu dalam kondisi mabuk dan mengajak MF.
LK dan JN mencabut pagar kayu pos polisi, sedang MF beraksi mematikan sekring lampu pos polisi.
Ketiganya lantas memecahkan kaca jendela pada bangunan Pos Polisi Subsektor Kontukowuna yang berada di Desa Bahutara, Kecamatan Kontuwana, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Perusakan itu lantas diselediki oleh pihak kepolisian. Dalam waktu 3×24 jam, pollisi berhasil menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda.
Mulkafin menyatakan meski para pelaku berada di bawah umur tetapi pihaknya tetap menjalankan proses penyeldikan.
“Dalam kelompok usia mereka, dua orang kategori di bawah umur. Untuk di bawah umur, akan melalui mekanisme melalui Unit PPA kami. Walau di bawah umur, proses penyelidikan tetap jalan,” ucap Mulkaifin. KOMPAS