Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang rumah minum atau bar menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan 1443 Hijriah atau tahun ini. Larangan ini juga berlaku bagi bar yang memiliki gedung tersendiri.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
“Jenis usaha Bar/Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4,” bunyi salah satu poin edaran tersebut.
Edaran itu dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata. Ketentuan itu ditujukan kepada para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di DKI.
Tak hanya itu, Pemprov DKI mengatur tempat karaoke keluarga tetap diizinkan beroperasi selama Ramadan tahun ini. Meski demikian, jam operasional karaoke keluarga itu dibatasi pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.
Pemprov DKI juga meminta tempat usaha pariwisata tidak boleh memicu kegaduhan yang potensial mengganggu lingkungan sekitar. Pemprov DKI pun melarang penyelenggaraan judi hingga memfasilitasi penggunaan narkoba.
“Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba,” bunyi salah satu poin edaran itu.
Ketentuan itu turut mengatur pelbagai sanksi bagi tempat usaha yang melanggar. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.
“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama,” tulis edaran tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan 1 Ramadan jatuh pada 3 April esok. Artinya, pada malam ini (2/4) umat Islam sudah bisa menggelar salat Tarawih. CNNINDONESIA