Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ujan Mas jajaran Polres Kepahiang dibacok pemuda mabuk dengan senjata tajam jenis golok. Korban dibacok dua kali pada bagian leher sebelah kiri dan satu tebasan di punggung kanan.
Pelaku pembacokan yakni pemuda berinisial YS (25) warga Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Dia sempat melarikan diri usai kejadian namun dapat ditangkap petugas gabungan tim Elang Jupi Polres Kepahiang.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku coba melawan petugas dengan senjata tajam sehingga dilumpuhkan dengan timah panas. Kasatreskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku bersama lima temannya sedang pesta minuman keras (miras) jenis tuak di salah satu rumah di Desa Ujan Mas Bawah.
Saat itu mereka digerebek perangkat desa setempat bersama korban yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya mereka dibawa ke balai desa untuk diberikan teguran dan sanksi adat.
Dalam perjalanan menuju ke balai desa, tanpa diketahui pelaku mengambil sebilah golok yang berada di atas meja dekat televisi dalam rumah rekannya.
Pelaku kemudian menyimpan sajam tersebut dengan cara diselipkan di pinggang kiri. Kemudian pelaku dan rekannya dibawa petugas ke balai desa setempat.
Begitu sampai, Bhabinkamtibas menanyakan identitas pelaku. Saat itu pelaku malah mengamuk dan menantang korban. Namun korban tidak menghiraukan tantangan dan menyuruh pelaku agar kembali duduk sambil menunggu keluarganya datang untuk diberikan teguran dan sanksi adat.
Ketika korban hendak keluar dari balai desa, pelaku langsung mencabut golok dari sarung dan menyerangnya. Dia membacok korban dua kali di leher sebelah kiri dan punggung kanan.
Setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Kemudian warga membawa korban ke RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu untuk mendapat perawatan medis.
“Pelaku yang sempat lari ditangkap di Desa Ujan Mas Bawah,” ujar Doni, Rabu (13/4/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah golok sepanjang 38 cm. Kemudian pakaian dinas Polri dalam keadaan robek di bagian kerah dan pundak yang terdapat bercak darah. “Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” kata Doni. INEWS