Polres Kulonprogo Bongkar Peredaran Miras di Temon, Puluhan Botol Disita

Operasi mencegah kejahatan jalanan yang digelar Polres Kulonprogo berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras). Polisi mengamankan puluahn botol miras dari berbagai merek dan kemasan dari seorang pedagang di wilayah Temon Kulon, Temon.

Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini mengatakan, untuk menekan kasus kejahatan jalanan, pihaknya terus meningkatkan patroli baik yang dilaksanakan polres maupun oleh Polsek. Selain kejahatan jalanan, operasi ini juga untuk mengantisipasi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan maupun pencurian kendaraan bermotor.

“Kami akan terus lakukan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, tawuran maupun pencurian,” kata Kapolres, Senin (11/4/2022).

Dalam melaksanakan patroli ini, petugas juga selalu menekankan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Meski kasus sudah semakin landai, namun masyarakat tidak boleh abai untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. “Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan masyarakat, meski kasus sudah semakin turun,” katanya.

Sementara itu, dalam patroli yang dilaksanakan petugas Sabhara pada Minggu (10/4/2022) dini hari, menemukan sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di depan SPBU Bandara YIA. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan tiga botol minuman oplosan sehingga kasus ini dilakukan pengembangan.

Polisi akhirnya menggerebek sebuah rumah di Temon Kulon, dan mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek. Sedangkan pedagang miras berinisial AS masih menjalani pemeriksaan.

“Ada sekitar 66 botol miras dari berbagai merek dan kemasan yang kami sita. Sedangkan pedagang masih dalam pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry. INEWS

Leave a Reply