Sebanyak 1.524 botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan di depan kantor Bupati Kudus atau Alun-Alun Simpang Tujuh. Miras itu hasil operasi Ketupat Candi sejak awal Januari sampai 21 April 2022.
Selain miras botol, miras putihan juga ikut dimusnahkan. Jumlahnya mencapai 998 liter. “Total ada 171 kasus yang kami tangani. Seperti balap liar, petasan, penjualan miras, punk, dan lainnya,” terang Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama Jumat (22/4).
Masyarakat yang terlibat dalam kasus tersebut hanya diberi pembinaan, karena masih dalam situasi pandemi. Kapolres membeberkan, angka peredaran miras menurun lima persen dibanding tahun sebelumnya.
Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan, sudah ada perda yang melarang peredaran minuman beralkohol di Kota Kretek. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah sigap Polres Kudus menertibkan peredaran miras.
“Mudah-mudahan dengan pemusnaan ini, ada efek jera kepada penjual maupun pembeli. Miras itu tidak baik untuk kesehatan dan bisa menjadi pemicu tindak kejahatan,” ungkap bupati. Jawapos.com